MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Pusat melalui Menteri Sekretaris Negara dan Kemenpan-RB telah mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, beberapa hari lalu.
Dimana keputusan terbaru pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 sementara PPPK Oktober 2025.
Sebelumnya terjadi penundaan, CPNS diangkat paling lambat Oktober 2025 sedangkan PPPK Maret 2026.
Menindaklanjuti keputusan terbaru dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah (Pemda) Muna melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan menjalankan dengan sebaik-baiknya.
“Pada prinsipnya, BKD Muna akan melaksanakan apa yang menjadi keinginan dan petunjuk dari Pemerintah pusat, “kata Plt Kepala BKPSDM Muna, Muhamad Safei, Jumat (21/3/2025).
Safei menyampaikan, BKD sudah melakukan hal yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pihaknya mau konfirmasi ke BKN terkait urusan NIP.
“Dengan adanya keputusan percepatan pengangkatan CASN tahun 2024, InsyaAllah prosesnya juga kita akan konsultasikan, sambil menunggu juga petunjuk teknhis dari Pemerintah pusat,” timpalnya.(**)
Comment