KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran gelap 3 kg ganja. Seorang peternak, GA (26), ditangkap dalam operasi gabungan BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 11.30 WITA di sebuah jasa pengiriman di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Informasi awal terkait pengiriman paket mencurigakan dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Maret 2025 menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Setelah tiga hari penyelidikan, paket tersebut ditemukan berisi ganja yang disembunyikan secara cerdik di dalam pipa paralon, lalu dibungkus kardus dan dilapisi lakban.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menyatakan bahwa GA diduga bukan pelaku tunggal. BNNP Sultra saat ini tengah memburu jaringan pengedar lainnya.
GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)
Comment