Penerimaan Pajak Negara Mulai Membaik, Capai 6,6% per 17 Maret 2025

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan bruto sebesar 6,6% per 17 Maret 2025. Kondisi ini sudah lebih baik dari pertumbuhan penerimaan pajak pada Februari 2025 yang mengalami kontraksi 3,8%.

“Dalam kurun waktu 17 hari dari 1-17 Maret, terjadi turnaround dari penerimaan bruto yang tadinya negatif 3,8% pada akhir Februari, lalu pada 17 Maret 2025 posisinya sudah positif 6,6%,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Lelang Surat Utang Negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (18/3/2025).

Sri Mulyani menegaskan dengan membaiknya kondisi penerimaan pajak diharapkan akan menjaga ekspektasi pelaku ekonomi terhadap kinerja perekonomian Indonesia. Pasalnya pada dua bulan pertama penerimaan pajak mengalami kontraksi beruntun secara tahunan.

“Ini juga untuk menenangkan dari seluruh media maupun market yang menyoroti dengan penerimaan negara,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data Kemenkeu, setoran pajak sebesar Rp 187,8 triliun per 28 Februari 2025. Realisasi ini baru 8,6% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Penerimaan pajak terkontraksi hingga 30,19% dibanding realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun. Pada Januari 2025 terjadi kontraksi 41% lalu di bulan Februari kembali terjadi kontraksi 30,19%.

“Saya ingin juga tegaskan bahwa penerimaan negara yang posisi Februari karena angkanya memang waktu itu belum stabil tetapi juga karena ada faktor restitusi yang cukup besar secara sangat spesifik tidak berulang. Jadi tidak menjadi sebuah tren, yang seharusnya dibaca oleh market maupun media,” tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, anjloknya penerimaan terjadi karena belum mulusnya implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax.

Namun dia menilai penerimaan pajak masih dalam kondisi aman sehingga belum perlu dilakukan revisi UU APBN 2025.

“Permasalahan Coretax mencakup mekanisme pembayaran pajak yang hanya tersedia melalui modul deposit pajak di Coretax utk masa Januari 2025,” ucap Prianto.

Dia mengatakan, mulai masa pajak Februari 2025, pembayaran bisa dilakukan melalui pembuatan kode billing di Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Masa PPh. Lebih lanjut pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas perbankan seperti sedia kala.

“Jadi, saya optimistis bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut hanya bersifat temporer. Mulai masa Maret 2025 diharapkan mulai ada pemulihan penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak masa Januari dan Februari 2025 masih bisa disetorkan di masa Maret tanpa ada risiko sanksi administrasi pajak,” tutur dia.

Guna menggenjot penerimaan maka DJP harus memperbaiki proses bisnis yang bermasalah. Dalam hal ini DJP harus memastikan bahwa 21 proses bisnis yang diintegrasikan di Coretax aman dan tidak bermasalah lagi.

“Selain itu, saluran pembayaran penerimaan pajak tetap mengakomodasi sarana perbankan, seperti halnya kondisi sebelum diberlakukan Coretax. DJP tdk perlu hanya mengandalkan menu deposit pajak di Coretax,” pungkasnya. (edisi/bs)

Comment