Pelaku Pencurian di Lasusua Ditangkap Sehari Setelah Laporan Polisi

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Polisi dengan cepat menangkap AS (25), pelaku pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Hanya sehari setelah laporan korban diterima, AS diringkus di rumahnya pada Selasa (18/3/2025) oleh personel Polsek Lasusua.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada 10 Maret 2025 di rumah milik Ummu yang saat itu kosong.

AS diduga masuk dengan cara membobol jendela dan mencuri uang tunai Rp2.550.000 yang tersimpan dalam sebuah tas.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Maret 2025 karena saat kejadian berada di luar daerah.

AS kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(**)

Comment