KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Konflik lahan antara warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan PT Merbau Jaya Indah Raya kembali mencuat.
Warga menuduh perusahaan tersebut telah merampas lahan kebun mereka tanpa hak, Jumat (14/3/2025).
Aziz, salah seorang warga, menceritakan kronologi konflik yang bermula sejak tahun 2010, saat PT Merbau menawarkan kerjasama perkebunan sawit dengan sistem plasma.
Perusahaan menjanjikan berbagai keuntungan, termasuk bagi hasil 80:20, jaminan kesehatan, upah harian, beasiswa pendidikan hingga tamat SMA/SMK, dan jaminan pangan.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Setelah lima tahun menunggu tanpa ada realisasi, warga pun mengolah lahan mereka kembali dengan menanam lada dan tanaman perkebunan lainnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika PT Merbau tiba-tiba menggusur lahan mereka tanpa pemberitahuan atau surat resmi, bahkan lahan warga yang tidak ikut program plasma pun ikut dirampas.
“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkap Aziz.
PT Merbau mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan Surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, warga membantah pernah menjual tanah mereka. Mereka mengaku hanya menerima kompensasi Rp700.000-Rp1.000.000 sebagai ganti rugi tanaman, bukan sebagai harga jual tanah. Oleh karena itu, warga menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah mereka, sekaligus pemutusan hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT Merbau, Mursalim, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan SMS (Kamis, 13/3/2025) dan panggilan telepon (Jumat, 14/3/2025).(**)
Comment