KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polresta Kendari mengungkap jaringan pencurian yang beroperasi lintas daerah. Tiga tersangka, Muhammad Fauzi Jumadil Usman (29), Rinto Hamzah (29), dan Rahul Syak (22), ditangkap terkait serangkaian pencurian, termasuk pembobolan konter gadai di Kendari.
Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut ternyata hasil curian dari Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Fauzi dan Rahul melakukan pencurian di lapangan, sementara Rinto menjual barang curian ke luar daerah. Aksi pencurian sepeda motor di Desa Aoma, Konawe Selatan, pada 18 November 2024, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kedua sepeda motor korban, Yamaha M3 (DT 5505 YH) dan Yamaha X-Ride (DT 2645 TH), dicuri menggunakan kunci shock. Yamaha M3 dijual ke Sulawesi Selatan, sementara Yamaha X-Ride digunakan untuk aksi pembobolan di Kendari.
Polisi mengamankan Yamaha X-Ride sebagai barang bukti dan masih menelusuri Yamaha M3. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan keterlibatan penadah. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.(**)
Comment