Pj Bupati Buru Akui Anggaran Daerah Tak Mampu Biaya PSU

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (PJ) Bupati Buru, Syarif Hidayat mengakui anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tidak mampu membiayai pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh PJ Bupati Buru, Syarif Hidayat usai meninjau Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang ludes terbakar, pada Jumat (28/2/2025) pukul 02.50 WIT dini hari.

“Kita terus berkordinasi dengan pemerintah pusat dan sambil kita juga akan mereview anggaran yang kita miliki. Tapi kemarin kita sudah sampaikan bahwa untuk Pilkada ini kalau ada tambahan anggaran yang jelas kita belum mampu. Oleh karena itu, kita mungkin meminta dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati, menjelaskan semua yang dilaksanakan pihaknya secara kelembagaan itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Yang namanya Pilkada itukan diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk tahapannya. Kemudian, untuk anggarannya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 yaitu dibebankan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Faisal mengatakan pihaknya sudah melaporkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU dan perhitungan suara ulang Pilkada Buru 2024.

“Nah, kami beberapa hari lalu sudah melakukan zoom dan sudah melaporkan itu ke Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan kebutuhan (anggaran) kita sudah kami sampaikan. Kemudian, persiapan-persiapan nanti kami bicarakan, lalu kemudian kami sampaikan kepada publik,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan terkait kebutuhan anggaran untuk PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan perhitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Tetapi, Faisal tidak menyebutkan angka yang pasti.

“Sudah kami rincikan, saya sendiri belum hafal angkanya yang pasti. Tapi sudah kami sampaikan melalui pak Sekertaris secara berjenjang dan itu nanti akan kami rapatkan dengan Forkopimda atau TPAD dalam waktu dekat,” tegas Faisal.

Ia menambahkan pihaknya baru mengetahui bahwa Pemkab Buru tidak mampu membiayai PSU dari rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

“Tapi untuk pembahasannya saat ini KPU dan pemerintah daerah atau TPAD melakukan pertemuan untuk pembahasannya secara detail ya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Buru masuk dalam 16 daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sesuai yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk. (**)

Comment