KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 11 perusahaan galian C di wilayah tersebut.
Hal ini berdasarkan peraturan terbaru yang memberikan kewenangan penuh kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menerbitkan RKAB. RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tiga tahun.
Data yang diterima dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang Minerba, Muhammad Hasbullah Idris pada 5 Februari 2025, menunjukkan rincian perusahaan yang telah mendapatkan kuota RKAB sebagai berikut:
Kabupaten Konawe Selatan:
PT Naga Mas Sultra (Pasir Kuarsa): 450.000 Ton
PT Hangtian Nur Cahaya (Pasir Kuarsa): 1.040.000 Ton
PT Citra Khusuma Sultra (Batu Gamping): 1.040.000 Ton
CV Ilyas Karya (Batu Gamping): 2.000.000 Meter Kubik (M3)
PT Hoffmen Energi (Batu Gamping): 490.000 Ton
PT Ramadhan Moramo Raya: Tidak ada kuota
PT Bintang Energi Mineral (Pasir Kuarsa): 600.000 Ton dan 230.769 M3
Kabupaten Konawe Utara:
PT Hikmah Riana Mandiri (Batu Gamping): 210.500 M3
PT Bintang Morosi Sejahtera (Batu Gamping): 75.000 M3
Kabupaten Kolaka:
PT Gasing Sulawesi (Pasir Kuarsa): 180.000 Ton
Kabupaten Buton Tengah:
PT Diamond Alfat Propertindo (Kalsit): 360.000 Ton. (**)
Comment