Kasus Pungli Kades Mandiodo Berlarut, Masyarakat Pertanyakan Lambannya Penyelidikan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun laporan telah masuk sejak Juni 2024, penyelidikan baru dimulai pada Februari 2025—delapan bulan setelah kasus dilaporkan.

Kuasa hukum masyarakat Desa Mandiodo, Nastum, mengonfirmasi bahwa ia baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Februari 2025.

Masyarakat yang awalnya mengapresiasi langkah penyidik dalam memproses kasus ini, kini mulai mempertanyakan mengapa butuh waktu begitu lama untuk menaikkan status kasus ke tahap penyelidikan.

“Subdit 3 unit 4 sudah bekerja secara maksimal dan secara proporsional serta secara prosedural dalam penegakkan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo. Setiap perkembangan kami dilaporkan melalui SP2HP yang diberikan kepada kami sebagai pelapor,” ujar Nastum, Kamis (6/2/2025).

Namun, ia juga menyoroti lambannya proses hukum yang baru mendapat perhatian setelah ada tekanan dari berbagai pihak.

“Laporan kami sudah masuk sejak Juni 2024, tetapi baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Itu pun setelah ada gelar perkara internal, aksi mahasiswa anti korupsi, serta gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, Kasubdit II, dan penyidik Unit 4 Tipidkor,” tambahnya.

Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa ada upaya untuk menghambat atau mengaburkan kasus tersebut.

“Kami takut ada oknum-oknum yang bekerja sama dengan Kades Mandiodo untuk menghalang-halangi atau memperlambat proses hukum ini,” tegas Nastum.

Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian untuk bertindak lebih cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka juga berharap agar penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. (**)

Comment