Oleh: Boi Herman, S.Si., M.Geo
INDONESIA menjadi salah satu negara dengan yurisdiksi yang mengatur mengenai Kebijakan pajak karbon melalui penetapan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun pada faktanya yang semula rencana penerapan pajak karbon ditargetkan pada tahun 2022 hingga saat ini di tahun 2025 belum juga diterapkan secara massive dengan berbagai pertimbangan, mulai dari pertimbangan
ekonomi, para pelaku usaha hingga teknis verifikasi terkait emisi gas rumah kaca.
Potensi penerimaan negara dari Karbon terbilang sangat proper meskipun penerapan teknis di tiap-tiap instansi belum memiliki rincian teknis secara detail. Hal ini sebanding dengan tingginya iklim investasi di Indonesia yang mendorong tingginya pembangunan industri termasuk di Sulawesi Tenggara. Penerapan Pajak karbon yang sistematis, otomatis akan mengubah perilaku para pelaku usaha untuk mewujudkan ekonomi hijau.
Ekonomi hijau yang dimaksud yakni melakukan aktivitas ekonomi sekaligus berupaya dalam menekan emisi karbon yang dihasilkan dari usaha yang sedang dijalankan, sekaligus patuh dalam pembayaran pajak karbon yang kelak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang berdampak pada pendapatan negara.
Selain dari pajak karbon, upaya untuk menekan emisi seperti yang dicita-citakan oleh Persetujuan Paris dapat dilakukan dengan upaya mempertahankan serta meningkatkan biodiversitas struktur komunitas vegetasi hutan, baik itu ekosistem hutan dataran maupun ekosistem hutan pesisir atau yang dikenal dengan ekosistem pengikat blue carbon (karbon biru).
Menjaga eksistensi hutan sangat penting dalam dinamika perubahan iklim, mengingat mekanisme fotosintesis yang dilakukan oleh tumbuhan berperan dalam mengikat karbon yang berada diatmosfer sehingga akan berefek pada turunya kuantitas gas rumah kaca di atmosfer. Namun, tingginya laju degradasi hutan yang ada di Indonesia menjadi problem tersendiri.
Karena selain mengancam keberadaan ekosistem hutan, alih-alih menyerap karbon, hutan yang mengalami degradasi secara massive justru akan menimbulkan masalah lingkungan baru. Terlebih degradasi ini disebabkan oleh bencana kebakaran hutan yang justru akan meningkatkan konsentrasi karbon diatmosfer.
Blue carbon atau karbon biru menjadi istilah yang santer dibicarakan saat ini, baik dari kalangan akademisi, pemangku kebijakan hingga masyarakat umum. Blue carbon atau karbon biru merujuk pada cadangan emisi karbon yang disimpan, diserap, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut.
Blue carbon yang terdapat pada ekosistem pesisir sangatlah penting, karena dalam jangka panjang penyerapan dan penyimpanan karbon yang baik dan terjaga akan membantu dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Blue carbon tersebar pada ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan lahan gambut di kawasan pesisir.
Hutan mangrove menjadi salah satu ekosistem pesisir yang sangat penting sebagai penyerap CO2 dari atmosfer kemudian disimpan dan diubah dalam bentuk biomassa tubuh. Mangrove pada ekosistem pesisir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir sebagai sumber ekonomi dengan memberikan servis ekologi. Ekosistem ini sangat unik, dan mencakup 2% permukaan bumi, yang secara global mengalami penurunan selama beberapa dekade terakhir.
Manfaat karbon biru dapat dipahami melalui fakta bahwa setiap aktivitas manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, menghasilkan residu karbon. Semua makhluk hidup baik itu manusia, hewan, dan tumbuhan secara alami melepaskan karbon, yang kemudian diserap kembali oleh tumbuhan dan organisme lain. Namun, Ekosistem pada karbon biru merupakan penyerap karbon paling efisien dibandingkan ekosistem lainnya. Oleh karena itu, pelestarian ekosistem karbon biru menjadi solusi alami yang efektif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Ekosistem pesisir memainkan peran penting dalam melindungi manusia dan bumi dari dampak perubahan iklim yang semakin memburuk. Perubahan iklim, yang dipicu oleh efek rumah kaca akibat peningkatan kadar CO₂ dan gas lainnya, menyebabkan panas matahari terperangkap di atmosfer. Dampaknya meliputi mencairnya es di kutub, kerusakan ekosistem akibat kebakaran dan kekeringan, serta naiknya permukaan laut yang berisiko menenggelamkan daratan. Jika tidak segera ditangani, efek rumah kaca ini dapat menimbulkan ancaman serius bagi kehidupan di bumi.
Melestarikan ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove, bakau, lamun, lahan gambut, dan rawa asin, memberikan berbagai manfaat. Selain mencegah erosi dan melindungi pemukiman dari dampak pasang surut, badai, serta banjir, ekosistem ini juga berfungsi menyaring polutan dari udara dan perairan. Selain itu, ekosistem pesisir menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang hidup di kawasan tersebut. Tidak hanya berperan dalam perlindungan lingkungan, pengelolaan daerah pesisir yang baik juga dapat menjadi daya tarik wisata, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Menurut Donato et al. (2011), tipe hutan mangrove memiliki kemampuan mengikat karbon jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hutan terestrial dan hutan
hujan tropis. Dari perspektif ekonomi, ekosistem karbon biru memiliki potensi besar sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat pesisir, salah satunya melalui pengembangan ekowisata.
Destinasi seperti pantai, hutan mangrove, dan padang lamun dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional. Pengunjung dapat menikmati keindahan alam pesisir serta berpartisipasi dalam berbagai aktivitas seperti snorkeling, menyelam, atau berkeliling dengan perahu. Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, ekosistem karbon biru tidak hanya berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tantangan Pelestarian Ekosistem Pesisir Sebagai Penyimpan Blue Carbon
Pelestarian ekosistem pesisir memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia serta keberlanjutan planet ini. Namun, upaya pelestariannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, seperti penebangan hutan mangrove dan eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan. Selain itu, perubahan iklim juga menjadi ancaman serius, karena peningkatan suhu dan perubahan tingkat keasaman air dapat menghambat pertumbuhan serta keberlangsungan ekosistem karbon biru.
Sebagai suatu ekosistem dengan potensi yang besar, ekosistem pesisir tidak bisa terlepas dari masalah. Masalah degradasi yang mengancam ekosistem alami hingga masalah sosial ekonomi hingga kesehatan yang mengancam kehidupan masyarakat pesisir akibat konversi penggunaan lahan secara massive seperti halnya pembuatan industri.
Masalah degradasi Ekosistem pesisir lebih besar dibanding upaya rehabilitasinya. Hal ini dipengaruhi oleh faktor utama yakni konversi penggunaan lahan dari hutan menjadi non hutan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah harus memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas yang merusak ekosistem karbon biru.
Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta mengembangkan usaha ekonomi berbasis ekosistem karbon biru. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat dapat berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta mengoordinasikan upaya pelestarian. Mereka juga dapat berkontribusi melalui riset dan inovasi teknologi guna mendukung keberlanjutan ekosistem karbon biru.
Pengelolaan ekosistem karbon biru yang baik dan berkelanjutan sangatlah penting, dan keberhasilannya bergantung pada partisipasi luas dari seluruh elemen masyarakat. Sebagai penghuni bumi, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari. Salah satu cara nyata untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mendukung dan berkontribusi dalam pelestarian ekosistem pesisir dan karbon biru.
Potensi Pengelolaan Blue Carbon di Indonesia
Disadur dari Emiten News.com (19/11/2024), Indonesia mampu menawarkan kredit karbon hingga 577 juta ton. Sebagian besar kredit karbon ini telah melalui proses verifikasi dan siap dipasarkan di pasar internasional. Menurut Ketua Delegasi Indonesia untuk COP 29, Hashim Djojohadikusumo, Uni Emirat Arab, termasuk Abu Dhabi dan Dubai menunjukkan minat besar untuk membeli sebanyak 287 juta ton karbon. Dimana 30 juta ton diantaranya telah dibeli oleh pemerintah Norwegia. Kredit Karbon yang ditawarkan tersebut merupakan sertifikat karbon yang ditawarkan dari jasa ekologis penyerapan karbon yang dihasilkan baik dari ekosistem hutan dataran maupun ekosistem hutan pesisir.
Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan total Luasan Hutan keseluruhan di Indonesia yakni sekira 125,76 ha. Total keseluruhan potensi hutan ini menyimpan cadangan karbon pada kantung-kantung karbon yakni pada biomassa bubuh diatas permukaan dan di bawah permukaan tanah, bahan organik mati serta sedimen tanah. Namun dibanding hutan dataran menurut Donato el al (2011) tipe hutan mangrove memiliki kemampuan mengikat karbon jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hutan terestrial.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar memiliki kekayaan ekosistem mangrove seluas 25% total luas mangrove dunia, atau sekira 3,31 juta hektar. Kemudian 5-10% luas padang lamun dunia atau sekira 293.464 hektar. Serta Luas Lahan Lahan Gambut sekira 14,91 juta hektar. Berdasarkan hal tersebut, Potensi karbon biru di Indonesia diperkirakan sangatlah besar, yakni dapat mencapai 3.4 Giga Ton (GT) atau sekitar 17% dari karbon biru dunia.
Indonesia memiliki luas hutan mangrove yang besar dan berpotensi untuk menyerap CO2 dari atmosfer, kemudian menyimpannya dalam bentuk biomassa tubuh. Hutan mangrove Indonesia memiliki luas total mencapai 3,22 juta ha atau 22,4% dari luas total hutan mangrove global, dengan proporsi terbesar terdapat di Pulau Papua. Luas hutan mangrove Indonesia masih lebih besar dibandingkan dengan Brazil dan Australia yang hanya memiliki luas mangrove mencapai kurang lebih 7%.
Menurut Matan et al., (2010), Vegetasi hutan mangrove di Indonesia memiliki keanekaragaman jenis yang tinggi. Namun demikian, hanya terdapat kurang lebih 47 jenis tumbuhan spesifik hutan mangrove. Tumbuhan spesifik tersebut diantaranya jenis tumbuhan sejati atau dominan yang termasuk ke dalam empat famili, yaitu Rhizhophoraceae (Rhizhophora, Bruguiera, Ceriops), Sonneratiaceae (Sonneratia), Avicenniaceae (Avicenia) dan Meliaceae (Xylocarpus) .
Mangrove Indonesia juga memiliki cadangan karbon yang sangat signifikan dan berpotensi untuk digunakan dalam mitigasi pemanasan global (Murdiyarso et al., 2015). Cadangan karbon adalah kandungan karbon tersimpan pada permukaan tanah sebagai biomassa tanaman, sisa tanaman yang sudah mati dan bahan organik tanah. Sehingga efek rumah kaca karena pengaruh unsur CO2 dapat dikurangi (Kauffman dan Donato, 2012).
Dalam skala global, pelestarian ekosistem karbon biru juga menjadi perhatian penting. Sebagai negara dengan potensi karbon biru terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Upaya pelestarian ekosistem karbon biru di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi dampak perubahan iklim secara global.
Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem karbon biru, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah, seperti memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan pengelolaan dan restorasi ekosistem pesisir, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang merusak ekosistem pesisir. Selain itu, diperlukan juga edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian ekosistem karbon biru dan manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan yang berkelanjutan.
Di Indonesia, upaya pelestarian ekosistem karbon biru telah dilakukan melalui program-restorasi hutan mangrove dan program pengembangan ekowisata. Program-restorasi hutan mangrove dilakukan untuk memulihkan ekosistem mangrove yang telah rusak atau terdegradasi. Sedangkan program pengembangan ekowisata dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan sektor
pariwisata.
Selain manfaat ekologis dan ekonomis, upaya pelestarian ekosistem karbon biru juga memberikan manfaat sosial. Masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar hutan mangrove atau ekosistem karbon biru lainnya, umumnya mengandalkan mata pencaharian dari hasil perikanan dan pertanian. Dengan pelestarian ekosistem karbon biru, kesejahteraan masyarakat pesisir dapat ditingkatkan karena peningkatan ketersediaan dan kualitas sumber daya alam yang digunakan untuk kebutuhan hidup mereka.
Potensi Pengelolaan Blue Carbon di Sulawesi Tenggara
Secara umum kawasan pesisir Sulawesi Tenggara termasuk kedalam kawasan Coral Triangle Ecoregion. Segitiga karang atau coral triangle merupakan sebutan untuk wilayah gografis perairan dengan luas lebih dari 6.500.000 km², dengan lebih dari 600 spesies terumbu karang dan meliputi 76% semua spesies terumbu karang yang ada di dunia. Ia juga merupakan ekosistem laut paling subur yang hanya mencakup 1% dari seluruh planet.
Selain Terumbu Karang yang menjadi habitat fauna dan flora aquatik adalah mangrove. Mangrove dapat berfungsi sebagai tempat nursery ground, feeding ground dan spawning ground biota perairan. Mangrove merupakan formasi tumbuhan pesisir yang mampu hidup di wilayah pasang surut Sulawesi Tenggara. Kemampuan hidup yang unik ini menjadikan ekosistem mangrove memiliki fungsi yang sangat beragam.
Ekosistem mangrove memiliki peranan secara fisik, biologi dan sosial-ekonomi bagi masyarakat. Secara Fisik ekosistem mangrove merupakan Barrier alami efek gelombang laut langsung yang bisa berdampak pada terjadinya bencana abrasi air laut maupun banjir rob. Secara biologi, ekosistem mangrove berperan sebagai habitat fauna akuatik. Secara kimiawi, mangrove berperan sebagai penyerap dan akumulator
pencemaran logam berat di perairan.
Selain itu, mangrove berperan dalam menyerap emisi karbon dan menyuplai oksigen, memitigasi dan mengurangi dampak perubahan iklim global. Bahkan menurut Septiana, dkk (2016) menemukan Kawasan Mangrove sebagai habitat satwa endemik Anoa (Bubalus depresicornis) yakni di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Secara Sosial Ekonomi, mangrove dapat berperan sebagai area Permukiman dan ekowisata dikawasan pesisir serta menjadi sumber mata pencaharian baik dari pengolahan hasil kayu hingga hasil tangkap fauna dan flora asosiasi yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi, seperti halnya kepiting dan kerang.
Menurut data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, total hutan mangrove di bumi anoa yakni seluas 93. 830,52 ha. Yang terdiri dari potensi habitat mangrove seluas 27.664, 80 ha dan Luas Eksisting 66.165,72 ha. Potensi hutan mangrove ini tersebar secara variatif di wilayah pesisir 17 Kabupaten/kota yang ada di Sultra.
Kondisi ekosistem mangrove terkini ada yang dalam keadaan baik dan adapula yang dalam ancaman degradasi. Untuk itu perlu adanya upaya untuk Revegetasi dan rehabilitasi seperti pencanangan penanaman hutan mangrove yang sudah dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Puluhan Ribu Hektar mangrove yang ada di Sultra ini secara terus melakukan mekanisme sekuestrasi karbon yaitu Penyerapan karbon yang ada diatmosfer kemudian disimpan dalam bentuk biomassa tubuh dan Sedimen mealui Proses Fotosintesis. Karena Daya Serapnya terhadap karbon yang bisa tiga kali lebih tinggi dari hutan daratan menjadikanya pemain utama dalam upaya menekan emisi Gas Rumah Kaca yang ada di Bumi Anoa.
Menurut LIPI (2018), Hutan Mangrove di Indonesia rata-rata menyerap karbon sebesar 52,85 ton CO2/ha/tahun. Nilai Rerata ini diperoleh dari hasil konversi nilai Biomassa tubuh baik diatas maupun dibawah permukaan tanah, bahan organik mati dan karbon tanah yang dikenal dengan istilah carbon poll (kantung-kantung karbon). Nilai Biomassa menjadi dasar untuk menduga jumlah stok karbon yang ada.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) jumlah karbon sama dengan 0,47 dari nilai Biomassa yang ada. Sedangkan dalam penentuan volume karbon pada organik mati sangat penting untuk mengetahui volume obyek tersebut dan luas sebaranya. Begitupula sama halnya dengan penentuan sebaran Karbon Tanah sangat penting untuk mengetahui kandungan karbon perluasan area sampel tertentu yang kemudian bisa diinterpolasi dalam satuan hektar.
Berdasarkan hasil penelitian oleh LIPI mengenai rerata serapan karbon oleh mangrove, dengan potensi luasan hutan mangrove eksisting sekira 66.165,72 ha maka masyarakat Sultra telah menerima Servis atau jasa ekologis dari Ekosistem mangrove sekira 3,496 x 106 ton CO2/ha/tahun. Hal ini di luar jasa blue carbon lainya yakni Ekosistem Lamun, Terumbu Karang dan lainya.
Potensi Blue carbon yang besar juga harus dibarengi dengan usaha berbasis ekonomi hijau lainya secara keseluruhan, yakni tetap melaksanakan kegiatan usaha perindustrian ataupun rumahan namun tetap taat pajak terhadap emisi karbon yang dihasilkan. Pajak karbon ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial akibat dari Emisi karbon jenis usaha atau kegiatan yang dijalankan.
Teknis penentuan kadar emisi yang dihasilkan memang menjadi PR tersendiri bagi instansi terkait dalam mengukur kondisi eksisting di lapangan. Mengingat studi ini merupakan studi tak kasat mata namun efeknya bisa terukur secara ilmiah. Hanya saja output dari pajak ini tetap memprioritaskan pelestarian ekosistem pesisir secara berkelanjutan.
Semoga saja nantinya penentuan besaran pajak karbon yang terukur dan sistematis serta jasa servis ekologis serapan karbon yang ada di Sulawesi Tenggara menjadi berkah penerimaan daerah baru yang nantinya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
*Penulis adalah Dosen Geografi Universitas Halu Oleo (UHO)
Comment