KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar kesepakatan damai terkait sengketa tanah di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan pelanggaran ini terungkap dari sebuah video berdurasi 3 menit 50 detik yang diterima media ini pada Minggu, 26 Januari 2025.
Video tersebut memperlihatkan seorang warga yang menjelaskan aktivitas PT GMS yang dinilai telah melanggar kesepakatan damai. Sebelumnya, telah disepakati pertemuan antara kuasa hukum PT GMS, kuasa hukum warga, dan kuasa hukum Kumbolan di Kendari. Namun, pertemuan tersebut hingga kini belum terlaksana.
“Seharusnya kuasa hukum saya, PT GMS, dan Kumbolan bertemu di Kendari. Sampai sekarang belum ada pertemuan,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan bahwa kegagalan pertemuan ini merupakan pelanggaran kesepakatan.
Lebih parah lagi, PT GMS diduga telah kembali melakukan aktivitas produksi di lokasi sengketa. “Yang paling fatal, mereka sudah memproduksi, bukan hanya mengambil stok yang ada. Ini jelas melanggar kesepakatan,” tegas warga tersebut.
Sebagai bentuk protes, warga berencana menutup aktivitas operasional PT GMS. “Hari ini kita akan menutup kembali aktivitas pertambangan karena mereka telah melanggar kesepakatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas PT GMS, Sakirman, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah berupaya berdamai. Perlu diketahui, kesepakatan damai ini terjalin setelah sengketa kepemilikan tanah antara Sunaya dan Kumbolan, yang dikelola PT GMS.(**)
Comment