Biang Kerok Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Bantuk Tim Terpada Usut PT TBS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan banjir yang disebabkan oleh aktivitas PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa Konsorsium Mahasiswa Sultra (anggota Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra).

Malik Botom, perwakilan mahasiswa, menyatakan PT TBS lalai dalam mengelola limbah, sehingga diduga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga sekitar. Ia menjelaskan dampak buruk aktivitas pertambangan PT TBS terhadap ekosistem dan pemukiman warga.

Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bukti dokumentasi pencemaran yang diajukan merupakan kejadian dua tahun lalu.

Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan temuan pembuangan air limbah pertambangan dan saluran air yang terhambat akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS. Ia menyatakan bahwa beberapa saluran tersebut telah dibersihkan.

Menanggapi hal ini, Aflan Zulfadli, anggota DPRD Sultra yang memimpin rapat, merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu untuk menyelidiki penyebab pencemaran lingkungan dan banjir. Tim ini akan menelusuri apakah PT TBS menjadi satu-satunya penyebab, atau ada faktor lain yang terlibat. DPRD Sultra akan mengambil tindakan setelah menerima informasi akurat dari Inspektur Tambang.(**)

Comment