EDISIINDONESIA.id- Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, memberikan kesaksian di Gedung KPK terkait keberadaan buronan Harun Masiku. Meskipun sempat tak terdeteksi sistem, Imigrasi menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia setelah melancong ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Saffar M Godam, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diperiksa oleh tim penyidik KPK selama lebih dari 3 jam pada Rabu, 15 Januari 2025.
Godam dikonfirmasi mengenai perlintasan Harun Masiku pada 5 tahun yang lalu, dan ia menjelaskan bahwa sistem Imigrasi hanya mendeteksi keberangkatan Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020, namun tidak mendeteksi kepulangannya pada 7 Januari 2020. Godam menegaskan bahwa data perlintasan menunjukkan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020.
Selain Godam, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus Harun Masiku, termasuk kader PDIP Saeful Bahri, mantan Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK juga menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum diungkapkan.
Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
Pemeriksaan saksi di KPK terkait kasus Harun Masiku terus berlanjut, dengan fokus pada perlintasan Harun Masiku dan peranan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. KPK juga tengah menyelidiki dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto dan Yasonna Hamonangan Laoly menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini.(**)
Comment