Longsor Akibat Tambang PT Tekonindo, Warga Minta Ganti Rugi

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Wawan Zulkarnain (40), warga Desa Pongkalaero, mendesak PT Tekonindo untuk segera membayar ganti rugi lahan miliknya yang terkena longsor akibat aktivitas pertambangan.

Wawan menjelaskan bahwa penambangan di samping lahannya mencapai kedalaman 20-30 meter, yang menyebabkan longsor dan merusak sekitar 30 meter lahan serta pohon jati miliknya.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan PT Tekonindo untuk meminta ganti rugi, tetapi tidak ada respon,” keluhnya.

Wawan menginginkan ganti rugi sebesar Rp300 juta, namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian. Ia berharap PT Tekonindo segera menanggapi permintaannya.

Hingga kini, pihak PT Tekonindo belum memberikan keterangan terkait masalah ini.(**)

Comment