BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Sejak penggerebekan tambang batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana pada akhir Desember 2024, Polres Bombana belum menetapkan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, mendesak Polres Bombana untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Haslin menyatakan bahwa kejelasan hukum harus segera diberikan untuk menghindari kecurigaan publik terhadap kinerja Polres Bombana. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, akan terkesan bahwa aparat penegak hukum kalah oleh mafia yang melakukan penambangan batu ilegal.
FMPB menegaskan akan mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut dan akan turun langsung ke lapangan mendesak Kapolres Bombana untuk menetapkan tersangka jika tidak ada kejelasan hukum.
Kronologi Penggerebekan dan Penghentian Aktivitas Tambang
Penggerebekan tambang batu ilegal di Desa Mambo dilakukan oleh tim Reskim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur pada tanggal 25 November 2024. Tim menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal.
Tim menemukan satu unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan, alat pemecah batu (crusher) dalam kondisi rusak, dan stok material batuan (suplit) sekitar 500 m..
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengelola tambang, Riswan, bekerja atas nama pemilik tambang, Asdar. Izin tambang milik Asdar diketahui sudah tidak berlaku, namun aktivitas tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.
Polres Bombana menghentikan aktivitas pemuatan suplit, memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher, dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher.
Tindak Lanjut dan Penyelidikan
SatReskrim Polres Bombana berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
SatReskrim Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, menyatakan bahwa perkara dugaan tambang batu ilegal masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan keterangan lebih lanjut akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Desakan penetapan tersangka dalam kasus tambang batu ilegal di Desa Mambo semakin kuat. Masyarakat menuntut kejelasan hukum dan berharap Polres Bombana segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku. Ketidakpastian hukum dapat memicu kecurigaan terhadap kinerja aparat penegak hukum dan menghambat upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.(**)
Comment