KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Penjabat Bupati Kolaka Utara (Kolut) Yusmin telah membeli kendaraan dinas baru untuk menunjang tugasnya.
Mobil sedan Honda Accord berwarna hitam tersebut dibeli dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kolut tahun 2024, dengan harga mencapai Rp 941.500.000.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kolut, Hairil Imran membenarkan pembelian mobil dinas tersebut.
“Mobil tersebut telah tiba di Kolut pada tahun 2024 dan telah digunakan oleh Penjabat Bupati untuk mendukung berbagai kegiatan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Senada, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Army Hasanuddin juga membenarkan pengadaan mobil dinas tersebut dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2024.
Namun, pernyataan mengenai pengadaan mobil dinas tersebut dipertanyakan oleh beberapa anggota DPRD Kolut.
Ketua DPRD Kolut periode 2019-2024, Buhari menyatakan bahwa ia tidak ingat adanya pengadaan mobil dinas untuk Penjabat Bupati. Ia menduga mobil yang digunakan oleh Penjabat Bupati kemungkinan berasal dari Dinas Pendidikan.
“Setiap pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, harus mendapat persetujuan dari anggota atau pimpinan DPRD,” ujarnya.
Terkait dengan kendaraan dinas yang pernah digunakan oleh Penjabat Bupati sebelumnya, diketahui masih dalam keadaan rusak dan sedang dalam proses perbaikan di bengkel.
Pernyataan yang berbeda mengenai pengadaan mobil dinas ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan proses pengadaan barang di Kabupaten Kolaka Utara.
Perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai sumber dana dan proses pengadaan mobil dinas tersebut untuk memastikan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Comment