PHPU Hingga 13 Maret di MK, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur

foto:ilustrasi

EDISIINDONESIA.id- Beredar kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membenarkan informasi tersebut.

Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga 13 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK baru akan menerbitkan surat pernyataan tidak adanya sengketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah seluruh proses PHPU selesai.

Hal ini didasarkan pada prinsip dasar pilkada serentak, di mana semua kepala daerah terpilih, termasuk yang tidak memiliki sengketa di MK, harus menunggu selesainya seluruh PHPU agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 sebelumnya menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta bupati/wali kota dan wakilnya pada 10 Februari 2025.

Rifqinizamy menyatakan bahwa pengunduran jadwal ini akan diputuskan Presiden melalui Peraturan Presiden baru, meskipun tanggal pasti pelantikan di bulan Maret 2025 belum dapat dipastikan.(**)

Comment