Khawatir Kepercayaan Masyarakat Hilang pada Pemerintah, Arokap Sultra Minta Kenaikan PPN 12% Dipertimbangkan Kembali

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah untuk memikirkan dan mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Arokap Sultra, Amran. Dirinya menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen ini akan menimbulkan berbagai dampak, diantaranya yaitu pertama akan memberatkan kepada konsumen.

Kedua akan memberikan tekanan kepada pelaku usaha, ketiga pihaknya menduga bisa saja terjadi resiko inflasi. Keempat potensi penghindaran pajak dari wajib pajak akibat kenaikan PPN dan kelima ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Setidaknya keputusan ini dipikirkan kembali atau dipertimbangkan kembali, yang kita khawatirkan itu, yang poin ke-5 yakni ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah akibat kebijakan ini, ” Kata Amran saat ditemui edisiindonesia.id.

Kendati demikian, pihaknya tetap mempersiapkan untuk menghadapi kenaikan PPN dan akan tetap patuh untuk mengikuti kebijakan pemerintah.

“Yang tentunyabisa mengatur untuk menaikkan ataupun menurunkan atau bahkan mempertahankan pada status yang lama, itu kan tentu kebijakan pemerintah bukan saya, ” Ungkapnya.

“Kami sebagai pengusaha apapun kebijakan pemerintah yah resiko bagi pengusaha harus mengikuti karena kalau tidak ikut berartipelanggaran karena itukan undang-undang, ” Tambahnya.

Untuk saat ini, lanjut Amran pihak Arokap Sultra sudah pernah membahas terkait rencana menghadapi kenaikan PPN, tetapi belum dibicarakan terkait dengan strategi dan teknisnya.

“Karena untuk membicarakan kenaikan PPN ini, bagaimana cara-cara kami untuk menjalankan operasional pengusaha di wilayah Sulawesi Tenggara tentu harus konsultasi di BPKP Pajak Pratama karena mereka pelakunya,” Ungkapnya.

Lanjut, terkait dengan kenaikan PPN, selalu Ketua Arokap ia berpesan kepada pemerintah agar hal tersebut dipertimbangkan, dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Karena, berbeda income perkapita suatu daerah, baik di daerah itu kota lain maupun di provinsi lain dengan Sulawesi Tenggara. Jadi setidaknya keputusan ini dipikirkan kembali atau dipertimbangkan kembali, ” Tutupnya. (**)

Comment