Dua Pria Bobol Rumah Kosong di Kolaka dan Curi Emas Senilai Rp20 Juta

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian emas senilai Rp20 juta.

Kedua pelaku, berinisial SN dan HN, ditangkap di Lorong Hitam, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (22/12/2024).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, rumah seorang warga berinisial UM menjadi sasaran aksi pencurian ketika dalam keadaan kosong.

Pemilik rumah bersama keluarganya sedang berada di warung, sementara kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah.

Saat UM kembali lebih dulu ke rumah, ia mendapati kondisi di dalam rumahnya berantakan. Merasa curiga, ia segera memeriksa barang-barangnya dan menyadari bahwa sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan yang dicuri berupa gelang dan cincin sebanyak tiga buah dengan berat total 15 gram.

Hal ini dikonfirmasi oleh KBO SatReskrim Polres Kolaka, IPDA Jamal. Berdasarkan pengakuan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp20 juta.

“Jadi emas yang dicuri berupa gelang dan cincin sebanyak 3 buah seberat 15 gram,” jelas IPDA Jamal.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku, SN dan HN, mengakui perbuatannya mencuri emas di rumah UM. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. (**)

Comment