Oleh: Zulfanny Meutia Quanita,
Program Studi Kimia Fakultas Teknik, Universitas Sulawesi Tenggara.
KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan pekerjaan, dan infrastruktur.
Namun, pengelolaan sektor ini menghadapi sejumlah masalah, seperti korupsi, ketidaktransparanan, dan ketimpangan dalam distribusi hasil tambang, yang menghambat pemerataan manfaat bagi masyarakat lokal. Praktik korupsi, mulai dari perizinan hingga pengelolaan hasil tambang, memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi peran sektor pertambangan dalam pembangunan ekonomi yang adil dan bebas korupsi di Sulawesi Tenggara, serta untuk mengidentifikasi tantangan pengelolaan yang menghambat kemajuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus untuk menggali dinamika dan persepsi terkait pengelolaan sektor pertambangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, pengelolaan yang buruk dan praktik korupsi menyebabkan manfaat ekonomi tidak dirasakan oleh masyarakat lokal secara merata. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan transparansi pengelolaan izin dan pendapatan tambang, penggunaan teknologi informasi untuk pemantauan real-time, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dapat memberikan manfaat yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang bebas korupsi.
Kata kunci: Sulawesi Tenggara, sektor pertambangan, korupsi, transparansi, pembangunan ekonomi.
PENDAULUAN
Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, termasuk komoditas mineral seperti nikel, emas, dan batu bara yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, meskipun sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara, pengelolaannya masih menghadapi sejumlah masalah, terutama terkait dengan isu korupsi, ketidaktransparanan, dan ketimpangan dalam distribusi manfaat. Masalah korupsi dalam sektor pertambangan seringkali menghambat proses pembangunan yang adil dan berkelanjutan, yang seharusnya dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Sumber daya alam yang melimpah sering kali tidak dimanfaatkan secara adil, di mana sebagian besar keuntungan hanya dirasakan oleh segelintir pihak, sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang memadai. Selain itu, sektor ini juga tercemar oleh praktik korupsi yang terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pengalokasian izin pertambangan hingga pengelolaan keuntungan yang tidak transparan.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sektor pertambangan di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, yang memperburuk ketimpangan sosial dan merusak lingkungan (Sudirman, 2017; Roni, 2020).
Tujuan utama dari riset ini adalah untuk mengeksplorasi peran sektor pertambangan dalam mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara yang adil, bersih, dan bebas korupsi. Riset ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan utama yang menghambat pengelolaan sektor pertambangan yang efektif dan memberikan rekomendasi kebijakan guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan, dan akuntabel agar nantinya tidak menyebabkan kerugian jangka panjang dalam sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Menurut Setiawan (2016), meskipun sektor pertambangan di Indonesia berpotensi besar untuk menggerakkan perekonomian, namun tata kelola yang buruk dan praktik korupsi di sektor ini sering kali menghambat manfaat yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat lokal.
Roni (2020) juga menekankan bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan izin pertambangan sering menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya alam, sehingga hanya sebagian kecil masyarakat yang mendapat manfaat dari sektor ini. Selain itu, penelitian oleh Sari (2018) mengungkapkan bahwa kurangnya pengawasan terhadap perusahaan tambang sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
Solusi yang ditawarkan pada riset ini adalah mengenai peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yaitu pemerintah daerah harus menerapkan sistem pelaporan yang transparan untuk semua kegiatan pertambangan, mulai dari penerbitan izin hingga pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah.
Penggunaan teknologi informasi untuk memantau kegiatan pertambangan secara real-time akan sangat membantu dalam menciptakan pengelolaan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, membentuk lembaga pengawas independen yang dapat memantau kegiatan pertambangan dan memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi regulasi yang ada juga sangat penting. Lembaga ini harus memiliki kekuatan hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan atau berbuat curang. Dan yang terakhir, meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan.
Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan forum diskusi atau konsultasi publik yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga kebijakan yang diambil lebih mencerminkan kepentingan masyarakat.
KAJIAN PUSTAKA
Sektor pertambangan di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan infrastruktur (Setiawan, 2016). Khususnya di Sulawesi Tenggara, industri nikel memainkan peran vital. Namun, manfaat ekonomi sering kali tidak merata, dengan masyarakat lokal jarang merasakan dampaknya akibat pengelolaan yang tidak adil (Fajri, 2020).
Korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam perizinan dan pengelolaan hasil tambang, menjadi hambatan besar. Roni (2020) menyebutkan bahwa praktek suap dan ketidaktransparanan dalam alokasi izin pertambangan di Sulawesi Tenggara memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Ketidakadilan ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Pengelolaan yang transparan dan adil di sektor pertambangan sangat penting untuk mengurangi korupsi. Sudirman (2017) berpendapat bahwa transparansi dalam proses izin dan pengelolaan hasil tambang bisa mengurangi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan perlu diperkuat untuk memastikan bahwa manfaat tambang dirasakan oleh semua pihak (Widodo, 2017).
Sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar untuk pembangunan ekonomi, tetapi sering kali terhambat oleh korupsi dan pengelolaan yang tidak transparan. Penguatan transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sektor ini dapat menjadi solusi untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil dan bebas korupsi.
MetODOLOGI
Riset ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengkaji peran sektor pertambangan dalam pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara yang adil, bersih, dan bebas korupsi. Pendekatan kualitatif dipilih karena dapat menggali lebih dalam dinamika, persepsi, dan pengalaman yang terkait dengan pengelolaan sektor pertambangan di daerah ini, serta untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan dan korupsi dalam sektor tersebut. Riset ini berfokus pada analisis deskriptif dan interpretatif untuk menghasilkan wawasan yang mendalam tentang praktik-praktik yang ada serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari riset yang dilakukan mengenai sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara, ditemukan bahwa sektor ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Komoditas seperti nikel, emas, dan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan pekerjaan, serta pembangunan infrastruktur. Namun, manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh sektor ini tidak merata, terutama bagi masyarakat lokal. Korupsi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan izin pertambangan serta distribusi hasil tambang menjadi kendala utama dalam menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Riset dari penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara masih rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari proses perizinan hingga pengelolaan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. Sejumlah praktik tidak transparan, seperti suap dalam pengalokasian izin pertambangan, telah memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam malah sering kali terpinggirkan, sementara segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan memperoleh keuntungan yang besar. Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan.
Potensi sektor pertambangan yang besar sering terhambat oleh pengelolaan yang buruk dan praktik korupsi. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan izin dan pendapatan tambang memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan transparansi melalui sistem pelaporan yang jelas, penggunaan teknologi informasi untuk pemantauan real-time, serta pembentukan lembaga pengawas independen. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan penting untuk memastikan kebijakan yang diambil adil dan bermanfaat bagi mereka.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak di Sulawesi Tenggara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan infrastruktur. Namun, pengelolaan yang buruk, korupsi, dan ketidaktransparanan dalam distribusi hasil tambang menghambat pemerataan manfaat bagi masyarakat lokal. Praktik-praktik tersebut memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.
Solusi untuk masalah ini meliputi peningkatan transparansi dalam pengelolaan izin dan pendapatan tambang, penggunaan teknologi informasi untuk pemantauan real-time, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dapat memberikan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan, mendukung pembangunan ekonomi yang lebih merata dan bebas korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Fajri, A. (2021). Korupsi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Solusi untuk Sulawesi Tenggara. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
2. Roni, M. (2020). Korupsi dan Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara. Jurnal Hukum dan Tata Kelola, 19(1), 45-58.
3. Setiawan, A. (2016). Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 24(2), 112-128.
4. Sari, A. (2018). Dampak Ketidaktransparanan dalam Pengelolaan Pertambangan di Indonesia. Jurnal Lingkungan dan Sumber Daya Alam, 14(3), 98-110.
5. Sudirman, H. (2017). Sektor Pertambangan dan Masalah Sosial Ekonomi di Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi Daerah, 25(4), 132-144.
6. Widodo, P. (2017). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 14(3), 88-99.
Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, Yang di Gelar Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Comment