KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023.
Tersangka yang Diserahkan:
1. An. Tersangka Mahmud Buburanda dan Zalman
2. An. Tersangka Nasrun dan Abdul Umar
3. An. Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari untuk proses persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) merupakan langkah penting dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Tahap ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik. Mereka akan menentukan apakah cukup bukti untuk mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa perkara tersebut dan menentukan apakah para tersangka terbukti bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi proyek PEN di Muna menandai langkah penting dalam proses hukum. Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari untuk diadili. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.(**)
Comment