Ditekan dan Diminta Uang Rp50 Juta, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Guru Supriani di Pengadilan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SD di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyeret seorang guru honorer bernama Supriani, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Andolo pada Senin (28/10/2024).

Pada sidang kedua yang beragendakan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Supriani memaparkan sejumlah fakta mencengangkan, termasuk dugaan adanya permintaan uang damai dari beberapa pihak.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Supriani, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengalami tekanan dari Oknum Polri berinisial J, sebagai penyidik pertama dalam kasus tersebut.

“Penyidik pertama ibu Supriani, Pak Jefri, menekan klien kami untuk mengaku bersalah dan meminta maaf kepada kepala sekolah dengan janji perkara akan dihentikan,” jelas Andre usai persidangan.

Lanjut, kata Andre, dalam kondisi ketakutan akan diproses lebih lanjut, Supriani pun menuruti permintaan tersebut dan datang meminta maaf dengan perasaan tertekan.

Namun, pengakuan mengejutkan tidak berhenti di sana. Andre mengungkapkan bahwa pada saat Supriani berstatus tersangka, Kapolsek setempat meminta uang sebesar Rp2 juta, yang akhirnya diserahkan di rumah kepala desa dengan rincian Rp1,5 juta dari Supriani dan Rp500 ribu dari kepala desa.

Tidak hanya itu, Andre juga menyebut bahwa pihak kejaksaan melalui perantara KPAI pernah meminta Rp15 juta untuk menghindari penahanan Supriani.

“Namun, Supriani tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan dana,” Bebernya.

Lebih lanjut, Andre juga menyoroti adanya permintaan uang hingga Rp50 juta, yang diklaimnya melibatkan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai upaya untuk menghentikan kasus. Menurutnya, permintaan ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim kepada kepala desa, dan terdapat bukti rekaman yang mendukung tuduhan tersebut.

“Ini bukan inisiatif Supriani. Dalam rekan kami jelas menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang Rp50 juta untuk penghentian perkara,” tegas Andre.

Ketika dimintai tanggapan atas tuduhan serius ini, Kapolsek Baito, Muh. Idris, memilih bungkam dan segera meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor dinasnya, tanpa memberikan komentar kepada para wartawan.

Kasus ini kian memanas, menyisakan pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum yang terlibat.(**)

Comment