EDISIINDONESIA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024). Pertemuan tersebut diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Saat Bawaslu tiba di lokasi, pertemuan yang sedang berlangsung langsung bubar dan puluhan aparat desa tersebut keluar ruangan. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman, mengatakan bahwa tim Bawaslu yang mendatangi lokasi pertemuan tidak diperbolehkan masuk oleh penyelenggara acara tanpa alasan yang jelas.
Ini merupakan penggrebekan kedua yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang terkait dugaan mobilisasi dukungan kades untuk Pilgub Jateng. Sebelumnya, pada Kamis (17/10/2024), Bawaslu juga mendatangi forum kades di Kabupaten Kendal yang digelar di Semarang Barat dengan peserta mencapai 200 orang.
Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran ini. Arief menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sejumlah kades yang hadir dalam pertemuan tersebut mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”. Namun, Bawaslu tetap menduga adanya mobilisasi dukungan untuk pasangan calon tertentu, mengingat para kades langsung membubarkan diri saat Bawaslu tiba di lokasi[3].
Bawaslu Jawa Tengah terus memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran dalam Pilgub Jateng 2024. Mereka berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.(**)
Comment