Terbukti Bersalah, Mantan Walikota Kendari dan Syarif Maulana Dihukum 1 Tahun Penjara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Rabu, 22 Oktober 2024. Putusan tersebut masing-masing ditujukan kepada terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME (mantan Walikota Kendari periode 2017 sampai dengan 2022) dan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I. (Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022).

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kedua terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim.

Berikut adalah rincian putusan Mahkamah Agung:

1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024:

Menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024:

Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

JPU akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.(**)

Comment