KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polemik munculnya angka Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus bergulir. Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman, akhirnya angkat bicara terkait angka tersebut, yang diduga sebagai syarat untuk berdamai atau menghentikan kasus ini.
Rokiman menceritakan bahwa angka Rp 50 juta pertama kali muncul dari Kanit Reskrim Polsek Baito, Amirudin. Awalnya, Rokiman dan Amirudin sempat membahas penangguhan penahanan Supriyani. Dalam pertemuan tersebut, Amirudin sempat menyebutkan angka Rp 15 juta. Rokiman kemudian menawar Rp 20 juta.
Beberapa bulan kemudian, Rokiman kembali bertemu Amirudin untuk membahas kelanjutan kasus ini. “Setelah itu, saya WhatsApp Pak Kanit Reskrim, dimana posisi? Kan Pak Kanit biasa juga ngopi di rumah,” jelas Rokiman.
Dalam pertemuan tersebut, Amirudin menyampaikan bahwa kasus ini “berat”. Saat itulah muncul angka Rp 50 juta. “Awalnya Pak Kanit bilang ini berat, sambil mengangkat lima jari tangannya sebagai simbol angka 5. Nah disitu saya perjelas apa maksudnya. Apakah Rp 5 Juta atau Rp 500 ribu atau apa maksud dibalik angka lima jari. Disitulah Kanit menyebut angka Rp 50 juta,” ungkap Rokiman.
Rokiman menegaskan bahwa angka Rp 50 juta tersebut bukan berasal dari ayah korban, melainkan murni dari Amirudin. “Saya juga tidak tahu persis angka Rp 50 juta atas perintah siapa,” ucap Rokiman.
Rokiman kemudian menyampaikan angka tersebut kepada Katiran, suami Supriyani. Katiran menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melanjutkan kasus ini. “Pak Katiran bilang kalau uang sebanyak itu ia tak punya, lebih baik kasus dilanjutkan saja,” ungkap Rokiman.
Rokiman juga membantah pernyataan Polres Konsel terkait amplop yang disodorkan oleh Katiran kepada polisi. Menurutnya, amplop tersebut bukan untuk sogokan, melainkan untuk membantu biaya pengobatan korban.
Rokiman juga menjelaskan bahwa Supriyani tidak pernah mengakui kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya selama proses mediasi. “Supriyani itu hanya memohon maaf, sekiranya selama dia mengajar ada kesalahan yang pernah dia lakukan mohon dimaafkan. Bukan datang mengakui kesalahannya,” paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Amirudin, menolak memberikan keterangan terkait hal ini. “Wa’alaikumsalam pak, mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk memberikan keterangan,” terang Amirudin melalui pesan singkatnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu putusan pengadilan. Misteri angka Rp 50 juta dan peran Kanit Reskrim Polsek Baito dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya dan perlu diusut lebih lanjut.(**)
Comment