KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sebelumnya beredar video 8 (Delapan) detik soal kecelakaan kerja di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (16/9/2024).
Video tersebut diikuti dengan narasi Jalur Hauling Perumda-PMS, Kolaka, dalam video nampak Dozer yang sementara memuat ore nikel menabrak sopir dump truk (DT).
Akibatnya DT tersebut mengalami kerusakan utamanya bagian depan, nampak DT tersebut mengalami penyok dibeberapa bagian.
Terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Dirut PT PMS Arianto, membenarkan peristiwa tersebut.
“Mobilnya SJS,” ujarnya singkat.
Sementara KTT Perusda Kolaka, Ishak Nurdin belum mengetahui informasi tersebut.
“Kapan kejadiannya,” ujarnya.
Namun kedua pihak yang dikonfirmasi saat ditanyakan perihal detail peristiwa belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke beberapa pihak penanggung jawab PT SJS melalui pesan WhatsApp sejak Minggu 16 September 2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara Itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima aduan perihal kecelakaan kerja tersebut.
“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.
Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Kecelakaan Kerja juga terjadi di jalan hauling IUP PT PMS, dan diduga melibatkan PT AMM yang merupakan salah satu kontraktor mining Perusda Kolaka.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 yang menyebabkan korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit. (**)
Comment