BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sulra) mengamankan seorang remaja berinisial LA (16) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap dua rekan satu sekolahnya, AI (14) dan NR (17), di Lingkungan Limbo, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu.
Pelaku LA berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob dan Polsek Sangia Wambulu di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, saat hendak melarikan diri ke Pelabuhan Waara untuk menyeberang ke Kota Baubau pada Rabu (7/8/2024).
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Walyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tindakan penikaman ini dipicu oleh rasa dendam dan amarah.
Pelaku mengaku telah dikeroyok oleh kedua korban beserta teman-temannya di sekolah. Akibat kejadian tersebut, LA kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis badik dan mencegat para korban saat mereka pulang dari sekolah, lalu melakukan penikaman.
“Kedua korban, AI dan NR, saat ini telah dirujuk ke RSUD Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP Wahyu Adi Walyo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, LA dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014, dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Comment