Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis Tiga Tahun Kurungan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id + Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2
(dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu).

Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya, Kamis 25/7/2024 mengatakan, PN Kendari telah memvonis kedua terdakwa bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Dody.

Dody menyebut, Terdakwa R diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000
(seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa TU diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”tandasnya.(**)

Comment