Pekerja Konstruksi di Kendari Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pekerja dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja kontruksi di Jalan Brigjen M Yoenoes Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu 21 Juli kemarin.

“Iya waktu hari minggu itu ada ramai-ramai, kayanya ada kecelakaan kerja, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/7/2024).

Informasi yang dihimpun media ini, pekerja tersebut telah dikebumikan di kampung halamannya, kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, L M Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi terkait kecelakaan kerja tersebut.

“Ada informasi awal kita dapat, tapi kita masih dalami informasinya,” ujarnya saat ditemui diruangannya Selasa 23 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa untuk data-data perusahaan konstruksi ada di pihak Kota Kendari.

“Untuk data-data perusahaan konstruksi ada di Disnaker Kota, tapi saya coba lihatkan juga di data kami,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” jelas Asnia.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya. (**)

Comment