DPRD Kota Kendari Minta Parkir Ilegal di Indomaret Ditertibkan, Dinilai Rugikan Masyarakat 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk menertibkan parkir ilegal, dimana salah satu lokasinya yaitu di minimarket Indomaret yang tersebar dibeberapa titik yang ada di Kota Kendari.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik karena keberadaan parkir ilegal tersebut dianggap merugikan masyarakat.

Ia menyampaikan, bahwa parkir-parkir di Indomaret terjadi secara ilegal karena dimanfaatkan oleh oknum. Seharusnya badan usaha tersebut tidak memberi pungutan parkir atau gratis kepada masyarakat.

“Dijelaskan oleh Dispenda, mereka memang bayar parkir dalam Badan Usaha, jadi kalau ada parkir di Indomaret menurut Indomaret sendiri bahwa itu ilegal dan itu seharusnya digratiskan,” kata Rajab.

Sehingga ia meminta agar masyarakat atau pihak Indomaret bersurat ke aparat penegak hukum (APH) karena parkir tersebut dianggap masuk ranah pungli.

Ia juga meminta APH harus turun melakukan tindakan, karena masyarakat tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

“Badan usahanya tidak memiliki parkir, dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemungutan dan itu merugikan masyarakat lain,” ujarnya.

Rajab menegaskan, akan membuat rekomendasi untuk membantu badan usaha dan masyarakat di Kota Kendari. Rekomendasi itu bakal ditembuskan ke APH dan Pemerintah Kota Kendari, terkait dengan parkir liar.

Lanjut dia menyampaikan, parkir akan dianggap tidak ilegal jika masing-masing yang menggunakan jasa parkir menerima karcis.

“Yang tidak disediakan karcisnya itu ilegal dan bagian dari pungli. Itu harus ada sikap tegas dari pemerintah karena Perda kita mengatur tentang itu bahwa itu pungli dan dikenakan hukuman,” tegas Rajab.

Ia menyampaikan, pihaknya mengambil alih terkait parkir liar itu, untuk membantu semua badan usaha di Kota Kendari.

“Kalau ada karcisnya berarti ada kerjasama yang dibangun dengan pemerintah kota, berarti ada izinnya, itu bagian dari PAD kita,” ungkapnya.

Menurutnya, selain merugikan badan usaha, parkir liar tersebut juga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap konsumen.

“Kami sebagai konsumen tidak mau lagi kesitu karena merasa terganggu dengan oknum-oknum yang melakukan pemaksaan terhadap parkir-parkir liar ini,” pungkasnya. (**)

Comment