MALUKU, EDISIINDONESIA.id –
Pertambangan emas ilegal, di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Walaupun, masih berstatus pertambangan tanpa izin (PETI), tetapi Gunung Botak menjadi incaran para pemodal atau bos penambang emas ilegal.
Salah satu yang diduga bos penyelundupan dan pengedaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yakni Sianida adalah Dewa Makassar, yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan operasi ilegal, di Kawasan Gunung Botak.
Hal tersebut terungkap saat proses pembuatan surat pernyataan untuk mengganti Cianida yang hilang, Mad Thoyib mengungkapkan dirinya adalah kaki tangan Dewa Makassar, dan membeberkan B3 tersebut adalah milik dari bosnya yaitu Dewa Makassar.
“Jaringan penyelundupan dan pengedaran B3 atau Sodium Cyanide sampai saat ini masih dilakoni mereka para pemain penyelundupan di Kabupaten Buru,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (1/6/2024).
Selain Mad Thoyib yang menjadi kaki tangan Dewa Makassar, ia menjelaskan ada juga Calvin Halik yang berperan menjadi pemasaran pendistribusian penjualan ke tambang ilegal.
Rantai jaringan yang begitu luas yang dimilik Dewa Makasar, kata dia ada dugaan ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat untuk membeking bisnis ilegal tersebut, sehingga bisnis ilegal ini masih terus berjalan sampai saat ini.
“Bisnis ilegal ini tentunya pasti sangat menggiurkan, untuk mendapatkan penghasilan yang berlimpah mereka nekat mau menjadi cukong sebagian jongos pengedaran barang ilegal di wilayah pertambangan emas ilegal Gunung Botak,” bebernya.
Selain itu, diketahui anak dari salah satu pengusaha tambang emas ilegal yang diringkus Polres Buru dengan kasus penyelundupan bahan kimia beracun dan berbahaya dengan pengiriman kontainer yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea, lalu yakni Haji Wawan.
Anak Haji Wawan yang bias dipanggil Ariya, dirinya juga termasuk berada didalam lingkaran jaringan penyelundupan serta peredaran bahan kimia milik Dewa, yang mereka distribusikan ke tambang Emas Gunung Botak, di Desa Wamsait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Tak hanya itu, Aco pemilik tong emas yang kediaman di Unit 11 Kecamatan Lolong Guba diduga rumahnya menjadi tempat penyimpanan sianida. (**)
Comment