Pemkab Konkep Kembali Diganjar WTP Lima Kali Berturut-turut, Gelontorkan Rp7,6 Miliar, Gaji 13 ASN Konkep Cair Pekan Depan

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus menunjukkan prestasinya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah secara signifikan.

Hal tersebut terbukti tahun ini, Pemkab Konkep kembali diganjar penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kelima kalinya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Sultra Dadek Nandemar kepada Bupati Konkep, Ir. Amrullah yang didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep Ishak dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep Mahmud, di Aula Kantor BPK Sultra, pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Bupati Konkep, Ir. Amrullah mengatakan, perolehan WTP sebanyak lima kali berturut-turut tersebut berkat sinergi dan kerjasama dari semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah serta bimbingan yang selalu diberikan oleh BPK perwakilan Sultra.

“Dalam menindak lanjuti temuan-temuan atas laporan keuangan Pemda Konkep kami telah menyusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya kami juga mohon bimbingan serta arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” ucap Bupati Ir. Amrullah dalam sambutanya

Lebih lanjut Bupati dua periode itu menyampaikan, melalui masukan dari BPK Sultra pihaknya akan lebih memaksimalkan laporan keuangan secara akuntabel, terukur dan terarah. Baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.

“Yang tidak kalah penting selama Audit dilaksanakan, tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealfaan kami dalam menyajikan laporan keuangan kami selama ini, kami bertekad untuk mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai acuan bagi kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ir. Amrullah meyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK perwakilan Sultra atas kinerjanya dalam melaksanakan seluruh rangkaian panjang proses pemeriksaan keuangan daerah Kabupaten Konkep.

“Alhamdulillah Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sultra telah berkenan melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemda Konkep sebagai wujud dari pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” tutupnya.

Gelontorkan Rp7,6 Miliar, Gaji 13 ASN Konkep Cair Pekan Depan

Pembayaran Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) cair di pekan depan, sebesar Rp7,6 miliar telah digelontorkan.

Hal tersebut merujuk dari instruksi Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Nomor 15 tahun 2024 pada pokoknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia agar memprioritaskan membayar gaji 13 PNS dan PPPK untuk dilakukan di bulan Juni.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan RI, Pemkab Konkep melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep telah menyusun skema perhitungan belanja pegawai terkait gaji 13 PNS, PPPK serta gaji Bupati dan Wakil Bupati. Rencananya mulai dibayarkan dalam pekan depan di bulan ini.

“Insya Allah gaji 13 akan dibayarkan Minggu ke dua di bulan Juni ini,” ucap Kepala BKD Konkep Mahmud, di Langara, Senin (3/6/2024).

Mahmud menjelaskan, pembayaran gaji 13 terhadap PNS dan PPPK itu satu nomenklatur dengan pembayaran Tabungan Hari Raya (THR) yang telah dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri lalu.

“Berkaitan proporsi secara umum pembayaran gaji 13 ini akan dibayarkan manakalah gaji ASN lebih dulu dibayarkan. Kita sudah laksanakan di Minggu pertama dibulan Juni ini,” tuturnya

Dalam kesempatan itu Mahmud menyebut kurang lebih sebesar Rp7.672.594.960 miliar anggaran yang telah digelontorkan Pemda Konkep untuk membayar gaji 13 terhadap 1.190 PNS dan 606 PPPK serta 2 pejabat negara Bupati dan wakil Bupati.

“Jumlah PNS Konkep 1.190 akan dibayarkan sebesar Rp5.544.734.000 sedangkan PPPK sebanyak 606 dibayarkan sebesar Rp2.115..974.700 dan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.886.260,” tutupnya. (adv)

Comment