Kasus Dua Tersangka Ilegal Mining di Pomalaa Dipertanyakan, Ampuh Ancam Demo Balai Gakkum Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Hampir setahun, kasus penangkapan alat berat oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung ada perkembangan.

Padahal sebelumnya, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 2 orang pengurus PT. AG sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Kejadian tersebut terjadi, di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupatn Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka mestinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kasus ini harus dikawal, sebab agak aneh menurut kami. Sudah ada penangkapan bahkan tersangka juga sudah ada begitu juga alat bukti. Tapi sampai sekarang belum ada informasi terkait kelanjutannya seperti apa,” ucap Hendro.

Aktivis nasional itu menuturkan, bahwa berdasarkan siaran pers Direktorat Gakkum KLHK RI Nomor : SP.393/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2023 sangat jelas bahwa Ditjen Gakkum KLHK RI telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial LM (28 th) dan AA (26 th).

Bahkan, pihak Ditjen Gakkum KLHK RI juga menyita 17 alat berat berupa Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

“Inikan sudah A1 menurut kami, artinya tidak butuh waktu lama untuk bisa disidangkan. Tapi kenapa sampai hari ini belum juga ada informasi terkait kelanjutan kasus tersebut,”imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya secara kelembagaan, meminta Balai Gakkum Wilayah Sultra untuk transparan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan proses hukum PT. AG.

“Nama perusahaannya itu PT. AG, sedangkan tersangkanya LM dan AA kita butuh informasi sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas pria yang akrab disapa Egis itu.

Terakhir, Hendro Nilopo menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Balai Gakkum Sultra jika dalam waktu 1 kali 24 jam belum ada informasi resmi perihal perkembangan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Jujur memang ada rasa skeptis, karena kami merasa kasus ini semacam redup. Tapi kami tetap menghormati pihak Balai Gakkum, sehingga kami menunggu informasi resmi dari mereka (Balai Gakkum Sultra),” jelasnya.

“Namun, jika tidak ada informasi, maka kami akan turun bertandang secara langsung di kantor Balai Gakkum,” tutupnya. (**)

Comment