JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Pengurus Besar (PB) Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengaudit PT Timah Investasi Mineral (TIM) yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk.
Ketua Bidang EPSDM PB IKAMI Sulsel, Risal mengungkapkan, PT TIM merupakan perusahaan bergerak di sektor pertambangan nikel dengan luas wilayah izin operasi produksi (IUP) 300 hektar, di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah Kejaksaan Agung RI mengungkap kasus korupsi sebesar Rp 271 Triliun ditubuh PT Timah Tbk, kata Risal, kemudian harus dilakukan audit serta pemeriksaan terhadap penanggung jawab pada anak perusahaannya, yakni PT TIM.
“Kejaksaan Agung harus segera mengaudit PT Timah Investasi Mineral atas dugaan korupsi ditubuh perusahaan negara tersebut,” ujar Risal, Selasa (16/4/2024).
Ia menerangkan bahwa sekelas perusahaan BUMN seharusnya mampu memberikan contoh yang baik terhadap pengusaha lokal. Karena pihaknya menilai, Pulau Kabaena merupakan pulau Kecil yang tidak layak dijadikan pusat pertambangan karna melanggar UU nomor 1 tahun 2014 perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pihaknya menegaskan, seharusnya Kejagung serta Kementerian ESDM memberikan putusan penolakan aktivitas tambang di Pulau Kabaena. Kemudian, tidak mengeluarkan RKAB dari sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di pulau tersebut, terutama PT TIM.
Risal menyampaikan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejagung dan Kementerian ESDM untuk mendesak agar segera dilakukan audit terhadap PT TIM.
“Segera dilakukan audit serta pemeriksaan terhadap PT Timah investasi Mineral yang diduga melanggar aturan hukum dan merugikan negara, serta meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan seluruh RKAB usaha pertambangan yang melanggar aturan,” pungkasnya. (**)
Comment