EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau mark up pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Kejasaan Agung (Kejagung), Selasa (2/4/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut serta oknum kontraktor inisial YKB.
Proyek tersebut menelan anggaran senilai 6 miliar lebih untuk 8 titik lokasi pengerjaan, namun yang menjadi materi dalam laporan Ampuh Sultra itu hanya memuat 4 titik lokasi yang dinilai menelan anggaran tidak wajar.
Seperti yang disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
“Jadi proyek land clearing ini total ada 8 titik, tapi yang kami duga kuat anggarannya dimark up itu ada 4 titik, nah itulah yang jadi materi dalam laporan kami hari ini,” kata Ketua Ampuh Sultra Hendro Nilopo.
Hendro lalu menyebutkan, keempat titik lokasi proyek yang diduga dimark up berada di Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, Desa Puuwanggudu, dan Desa Wanggudu Raya.
Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni Desa Tapuwatu Rp1.463.200.000, Desa Walalindu Rp1.135.060.000, Desa Puuwanggudu Rp1.279.400.000, dan Desa Wanggudu Raya Rp1.286.960.000. Totalnya adalah Rp5.164.620.000.
Dalam proyek tersebut, lanjut Hendro, kepala BPBD Konut dan oknum kontraktor inisial YKB diduga kuat berkonspirasi melakukan mark up terkait anggaran proyek yang dimaksud.
Sebab kata dia, anggaran yang digunakan pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat titik tersebut sangat tidak masuk akal.
“Mau diputar seperti apapun menurut kami sangat tidak logis, proyek land clearing satu titik memakan anggaran Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.
Apalagi menurutnya, lokasi yang di kerjakan oleh oknum kontraktor inisial YKB itu memiliki tekstur tanah yang biasa.
“Kami punya foto lokasinya, tanahnya biasa saja seperti tanah biasa pada umunya,” sambung mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu pihaknya meyakini bahwa anggaran pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut dimark up atau dilebih-lebihkan.
“Kuat keyakinan kami, bahwa proyek tersebut memang di tinggikan anggarannya atau di mark up. Semoga hasil kajian kami sepersepsi dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Agung”. Tegasnya
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala BPBD Konut dan kontraktor inisial YKB.
“Keduanya harus segera dipanggil dan diperiksa, agar jika terbukti ada kerugian negara pada proyek land clearing itu bisa segera dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hendro. (**)
Comment