KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari bersama PT Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melakukan rapat koordinasi, Selasa (20/2/2024) kemarin.
Rapat yang dilakukan untuk menyikapi persoalan tarif pelabuhan yang dinilai terlalu tinggi.
Untuk itu, pihak INSA Kendari meminta kepada Direktur Utama PT Pelindo agar segera menindak lanjuti keputusan Pelindo Region 4 Kendari yang telah penetapan tarif jasa pelabuhan terlalu tinggi.
Selain itu, para Owner Ships Pelayaran yang tergabung dalam INSA Kendari keberatan dengan penetapan tarif jasa kapal yang di tetapkan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari. Pasalnya tarif tersebut terlalu tinggi dan merugikan para pemilik kapal.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Kendari H Muh Safril MS mengatakan, penetapan tarif pelabuhan yang ditetapkan oleh Pelindo Kendari itu terlalu tinggi dan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat. Selain itu, penetapan tarif tersebut dilakukan tampa melibatkan pihak INSA Kendari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan itu harus melibatkan asosiasi INSA Kendari.
Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Direktur Utama PT Pelindo agar segera menindak lanjuti keputusan Pelindo Kendari terhadap kebijakannya membuat para Owner Ships dirugikan, apalagi keputusan tersebut tidak melibatkan asosiasi dari INSA Kendari.
Selain itu pihaknya juga mendesak Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan agar segera melakukan evaluasi kepada PT Pelindo Region 4 Kendari atas penetapan tarif yang terlalu tinggi tersebut karena selain merugikan para Owner Ships juga akan berdampak kepada masyarakat.
“Tentunya kami sangat berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut banyak pihak, dimana ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang,” kata Safril
“Adapun bersandar yang dikarenakan terpaksa maka biaya pengangkutan juga akan dinaikkan, dengan kenaikan tersebut makan harga barang juga akan naik dan yang akan merasakan dampaknya ini para masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, dari hasil komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPC INSA Kendari dengan GM PT Pelindo Region 4 Kendari Capt Suparman yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Suparman mengatakan bahwa Tarif Kapal yang dipermasalahkan sudah dibahas bersama Dewan Pengurus Pusat INSA, dan saat ini masih diproses di Kementerian Perhubungan.
Sementara untuk tarif Petikemas yang pernah ditetapkan tanpa melibatkan INSA Kendari, tidak diberlakukan yang berlaku tetap tarif lama sampai ada penetapan tarif baru yg sesuai prosedur. Kemudian untuk tarif perairan yang dimaksud di berita tersebut bukan ranahnya Pelindo.
Disisi lain, Ketua Tim Tarif DPP INSA Capt Otto Caloh mengatakan, untuk penetapan tarif itu harus mendapatkan rekomendasi dari DPP dan melibatkan INSA.
Meskipun hal tersebut sudah dikaji di Kementerian Perhubungan, kata Suoarman, tetap apakah itu sesuai dengan peraturan PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
“Kalau itu tidak sesuai maka tidak bisa. Artinya tarif tersebut tidak benar dan harus duduk ulang,” ujarnya.
Ketua DPC INSA Kota Dumai Herman Bukhari menerangkan bahwa tidak ada dasar pemutihan yang namanya tarif itu harus dibicarakan dengan asosiasi. Yang berhak membicarakan soal tarif itu yaitu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bersama asosiasi.
Kemudian tidak ada menunggu biro perencanaan, karena sudah ada peraturannya itu mengatur perhitungan dan lain sebagainya itu sudah ada di PM sekarang pelindo yang harus menyiapkan proposal perhitungan dia.
Selain itu, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin, Ketua DPC INSA Surabaya Stenven Lesawengen dan Ketua DPC INSA Makassar Capt Zulkifli Syahril, mendukung dilakukan evaluasi penetapan tarif kepelabuhanan di ke Kendari sesegera mungkin. (**)
Comment