KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyebut bahwa pemilih Disabilitas Netra Kota Kendari akan menggunakan template khusus dari KPU pada Pemilu 2024.
Namun kata dia, penyediaan template khusus bagi disabilitas netra tersebut hanya akan tersedia pada surat suara pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saja.
Sementara untuk pemilihan Legislatif, yakni pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI, para disabilitas netra akan di dampingi sesuai dengan Peraturan KPU (P-KPU).
Jumwal menyampaikan untuk mekanisme pendampingannya, para pendamping wajib menandatangi formulir C-Pendampingan, kemudian membuat komitmen antara pendamping dan pemilih, bahwa tidak akan membocorkan pilihan saat melakukan pencoblosan.
“Untuk layanan di TPS (Tempat Pemungutan Suara), KPU Kota Kendari telah mengacu pada peraturan, agar TPS ramah terhadap pemilih disabilitas,” katanya, Senin (22/1/2024).
Jika kotak pemilihan terlalu tinggi dan tidak bisa dijangkau oleh pemilih disabilitas, maka akan ada akses untuk membantu menurunkan kotak suara tersebut.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan jadwal pencoblosan lebih awal, agar tidak berlama-lama di TPS.
“Tidak ada TPS khusus untuk para pemilih disabilitas. TPS khusus sesuai dengan aturan kalau di Kota Kendari hanya ada di Lapas dan Rutan,” bebernya.
Akan tetapi bagi pemilih yang yang sedang sakit, sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pelayanan Kotak Suara keliling (KSK) ke rumah sakit. Namun, saat pelayanan KSK tersebut tetap berada dalam pengawasan Bawaslu dan keamanan.
“Untuk mendapatkan pelayanan KSK ini, orang sakit tersebut H-7 harus sudah diuruskan pindah memilih, karena harus terdata juga dalam daftar pemilih,” tutupnya. (**)
Comment