KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat Kobemlnteno menilai kehadiran PT Vale Indonesia di Sultra tidak memberikan dampak positif.
Justru, kehadiran perusahaan tambang tersebut di Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka diduga telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
“Dugaan kerugian negara tersebut meliputi manipulatif PNBP PKH 2022 dan kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) seluas kurang lebih 51 hektar yang hingga sekarang belum direklamasi,” ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
Ia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nomor 8/LHP/XVII/05/2023, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dengan Nomor 238/1/KLHK/2021 seluas ±11.439,36 ha.
“Jika ada klarifikasi dari manajemen PT VI bahwa tahun 2022 sudah melunasi kewajiban PNBP PKH senilai Rp21,5 miliar maka itu benar adanya. Tapi hasil pemeriksaan fisik atas ketepatan pembayaran PNBP PKH pada PT VI diketahui terdapat potensi kurang bayar PNBPbPKH yang diakibatkan oleh kegiatan PETI seluas ±51,08 ha dalam hutan produksi,” jelas Rahmat.
Sikap PT Vale yang abai atas kondisi kehutanan Sultra dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-Ii/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan juga Amandemen Kontrak Karya tanggal 17 Oktober 2014 Pasal (3)(1)(c) tentang Komitmen Investasi Sultra.
“Dugaan pelanggaran PT VI tersebut akibatkan pemerintah tidak memperoleh manfaat PNBP SDA serta royalti dari operasi produksi PT VI Blok Pomalaa, dan hilangnya fungsi hutan sehingga ini patut diperiksa oleh Gakum (Penegak Hukum),” ungkap Rahmat.
Ia menambahkan, kerugian negara atas dugaan pelanggaran PT Vale juga menciderai Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
“Hal ini dikuatkan dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara. Oleh karena itu kami telah mengagendakan LP di Kajati Sultra, Cq Kejagung RI,” tutupnya. (**)
Comment