126 Ribu Lebih Metrik Ton Ore Nikel Perkara Tipikor Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) difasilitasi oleh Pusat Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil melaksanakan lelang ore nikel, yang dilaksanakan, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12) kemarin.

Ore nikel yang dilelang tersebut merupakan barang bukti atau barang sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Nikel, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal ini diutarakan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (8/12/2023).

“Jumlah barang bukti atau barang
sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 Metrik Ton (MT) dengan nilai lelang senilai Rp 42.317.000.000,- atau Rp. 42,3 Miliar lebih dengan pemenang lelang yakni PT. Anugerah Mining Indonesia,” ungkap Asintel Kejati Sultra ini.

Selanjutnya, kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (fajar/edisi)

Comment