MUNA, EDISIINDONESIA.id – Oknum pejabat instansi daerah di Kabupaten Muna, MH berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna pada 13 September 2023 ketar pukul 19.00 Wita.
MH yang diketahui menjabat Kepala Bidang di DPMPTSP Muna diamankan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Muna, Muh Ridwan Zain mengungkapkan, penangkapan MH berasal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang haram di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu.
Dari informasi tersebut, kemudian tim pemberantasan BNNK Muna melakukan penyelidikan dan menemukan dua kendaraan roda dua yang mencurigakan melintas di Jalan Gatot Subroto. Kendaraan tersebut diduga akan melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika baik memilki, menjual dan penyalahgunaan narkotika.
“Karena merasa curiga dengan kendaraan tersebut, kemudian tim memberhentikan mereka. Saat diberhentikan pelaku mencoba melawan petugas, namun perlawanannya bisa diatasi. Satu rekan lainnya berhasil meloloskan diri. Rekannya kita sudah ketahui identitasnya saat ini sudah menjadi DPO,” beber Ridwan.
Saat penggeledahan terhadap tersangka MH, ditemukan barang bukti (BB) satu buah pipet, satu buah kantong plastik berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, juga ditemukan BB uang tunai sebanyak Rp 705 ribu.
Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa MH telah lama memakai barang mengandung zat yang sangat berbahaya tersebut.
“Tersangka seorang pecandu. Proses hukum terus berlanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling banyak Rp8 miliar serta paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
Comment