KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Agustian ungkap PT Bosowa Mining belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
“Izin lingkungannya ada. Yang lain belum, katanya dalam proses,” kata Agustian melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, Agustian mengatakan, IPLC serta izin LB3 PT Bosowa Mining masi pada tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab saat ini, pengajuan izin lingkungan terkait pertambangan nikel dan batuan termasuk prakteknya merupakan kewenangan KLHK.
“Infonya mereka lagi mengajukan ke kementerian, hanya sampe dimana prosesnya saya belum tau,” ujarnya.
Ditanya soal dugaan adanya aktivitas penambangan meski belum mengantongi izin IPLC dan LB3, masih kata Agustian, sebelumnya Gakkum KLHK telah melakukan penindakan.
“Waktu itu ada Gakkum yang sudah tindaki, tapi soal aktifitasnya saya tidak tau mungkin ada toleransi tapi tetap mengurus. Apakah mungkin diberi batas waktu, saya tidak tau,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp kepada salah satu karyawan perusahaan tidak memberikan tanggapan. (**)
Comment