Diduga Ilegal, Tambang di Tanjung Berlian di Kolut Disorot, Polisi: Akan Kami Tindak

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Kejahatan lingkungan yang berkelanjutan di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, terus menjadi perhatian masyarakat.

Kegiatan pertambangan ilegal yang dijalankan oleh individu dengan inisial HLM dan GPR tanpa izin lengkap, terutama di lokasi Eks PT. Pandu, PT. KTJ dan PT TPP menjadi sorotan utama.

Sekertaris LAKI Sulawesi Tenggara (Sultra), Ismail mengatakan pihaknya mengecam kegiatan pertambangan ilegal ini. Selain itu, ia juga menyebut bahwa aktivitas penjualan dilakukan dengan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN.

Tidak hanya itu, Laki Sulawesi Tenggara juga menduga kuat adanya afiliasi oknum eks PT. Pandu, yang disinggung dengan inisial “E,” yang melakukan pungli atau pemungutan liar sebesar 5 USD per metrik ton kepada setiap penambang yang aktif di lokasi Eks PT. Pandu, PT. KTJ dan PT TPP

Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang mengatur tentang penambangan mineral dan batu bara, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Oleh karena itu, lembaga Koordinator DPD Laki Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kabareskrim, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas dan dampak negatifnya pada masyarakat dan negara.

Selain itu, Ismail juga mengancam akan melaksanakan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri jika kegiatan ini tidak dihentikan dan pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah serius dalam memerangi kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang di himpun media ini, praktik tambang ilegal yang beroperasi di Tanjung Berlian kecamatan Batu Putih Kabaten Kolaka Utara terus berlanjut. Bahkan puluhan tongkang sudah keluar dengan menggunakan diduga Jeti ilegal.

Salah satu, sumber edisiindonesia.id yang tidak ingin disebut namanya menyubut kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh MD selaku pemilik PT TPP dan GR di duga kuat melakukan pertambangan ilegal di eks lokasi PT Pandu.

“Dua orang ini sudah melakukan pengapalan, bahkan sudah berapa kali tongkang keluar dengan menggunakan beberapa Jeti itu”, katanya, Kamis (7/9/2023).

Sumber menyebut, demi memuluskan aksinya, PT AMIN dan PT Kasmar diduga kuat memfasilitasi dokumen terbang (Dokter).

“PT AMIN dan PT Kasmar yang memberikan dokumen untuk pengapalan,” ucapnya.

Selain itu, sumber jaga menyebut, dalam dekat ini, tongkang akan kembali merapat ke Tanjuang Berlian.

Sementara itu, Pemilik PT TPP, Mursalim yang di konfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Begitupun dengan pihak PT Amin tidak meberikan jawaban.

Sementara itu kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan,SIK menyebut akan menindak lanjuti tambang ilegal yang terjadi di Kacamatan Batu Putih di Tanjuang Berlian.

“Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” katanya, baru-baru ini.(**)

Comment