KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pertambangan ilegal tak pernah berhenti di Bumi Anoa yang dilakukan segelintir orang, bahkan mereka mengeruk tanah secara terang-terangan dengan mengabaikan hukum.
Sebut saja, PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) yang beraktifitas di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Padahal, perusahaan tambang tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menambang di HPT.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dedi. Dijelaskannya bahwa perusahaan tambang PT SLG di Pomalaa hingga saat ini tidak mengantongi IPPKH.
“PT SLG tidak punya IPPKH yang punya IPPKH itu PT Dharma Rosadi International (PT DRI),” ujarnya, Selasa, (5/9/2023).
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG ada yang masuk di dalam dan di luar IPPKH, namun tetapi saat ini PT SLG sementara masuk tahap sanksi denda.
“Tunggu saja sampai penetapan sanksi denda, kasusnya sedang ditangani oleh Gakkum KLHK berdasarkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” bebernya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra, Awaludin Sisila, menyebut PT SLG saat ini tengah asik melakukan aktivitas operasi produksi dan perambahan kawasan HPT seluas 74,99 Hektar tanpa mengantongi IPPKH atau PPKH.
“PT SLG ini sedang asik-asiknya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT seluas 74,99 Hektar. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT SLG saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon selulernya tidak memberikan tanggapan. (**)
Comment