KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) di Kota Kendari dibekali pemahaman terkait pencegahan dan pola penanganan pelanggaran, terutama dalam menyikapi banyaknya alat peraga sosialisasi yang sudah marak di Kota Kendari ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan berbicara terkait kampanye, maka tahapannya sudah jelas berlangsung pada 28 November-10 Februari 2024 mendatang.
Sehingga partai politik boleh melakukan sosialisasi, namun tidak melanggar ketentuan-ketentuan lain. Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi yang sifatnya internal, terkait bagaimana pengawasan tahapan, terutama tahapan pencalonan.
Misalnya terkait dengan pemasangan alat peraga sosialisasi di pohon, itu sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda), sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari juga telah beberapa kali melakukan penertiban terkait pelanggaran tersebut.
“Jadi koordinasinya sebatas itu. Apalagi mereka ini belum ditetapkan sebagai caleg, tapi masih Bacaleg,” katanya usai rapat koordinasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu serentak 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan hal itu, pihaknya melalui Panwascam mengimbau para bacaleg untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi itu ditempat-tempat terlarang, seperti halnya di sekolah, dan universitas.
“Misalnya ada sekolah tapi didepannya bertebaran alat peraga yang menggangu kenyamanan,” ucapnya.
Selain mengimbau partai politik, pihaknya juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mensosialisasikan hal tersebut juga kepada partai politik. Sehingga partai politik ini mempunyai pengetahuan, pemahaman bahwa PKPU kampanye itu sudah ada.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kendari, Junaidin Umar mengatakan bahwa pihaknya bersama Bawaslu telah melakukan penandatanganan integritas untuk saling mendukung dalam hal melakukan pengawasan.
Kata dia, Bawaslu memiliki peran sangat strategis dalam mengawal seluruh tahapan dalam pesta demokrasi yang rutin dilaksanakan setiap 5 tahun.
Kota Kendari sebagai ibukota Provinsi Sultra merupakan cerminan bagi kabupaten kota lain di Sultra, sehingga harus mengambil peran penting, utamanya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu.
“Pemkot berkomitmen akan mendukung penuh penyelenggaraan untuk kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menindak secara tegas apabila terdapat oknum ASN yang tidak netral selama pelaksanaan tahapan pemilihan umum maupun tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
“Jika Bawaslu menemukan ada oknum ASN lingkup Pemkot Kendari yang tidak netral, segera dilaporkan dan kita akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (**)
Comment