KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan lahan sesuai peruntukannya.
Terutama yang mendirikan bangunan di sepanjang Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tumbuh Kendari dan dalam master plan, zona tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Itukan zonanya RTH, bukan zona untuk pemukiman, perumahan atau bahkan perdagangan,” sebut Asmawa, Rabu (16/8/2023).
Berangkat dari hal tersebut, kemudian pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan lahan sesuai peruntukannya, bahkan pihaknya sudah memberikan peringatan.
“Jadi ada protapnya diberi pemberitahuan dulu, sosialisasi, pernyataan dan teguran, terakhir adalah penyegelan tahapan itu yang sedang kita lakukan,” ungkap Asmawa.
Berkat komunikasi dan himbauan terus-menerus yang dilakukan dan disampaikan melalui pertemuan dengan pemilik bangunan termasuk pemilik tanah yang menyewakan lokasi di zona jalan ZA Sugianto.
“Sekarang kita lihat pelan-pelan masyarakat pemilik bangunan itu sudah membongkar sendiri,” katanya.
Bahkan, kata dia ada warga masyarakat pemilik bangunan tersebut meminta bantuan pemerintah kota melalui Satpol PP untuk membantu membongkar bangunan dikawasan tersebut.
Lanjut, ia menyampaikan bahwa selain di jalan ZA Sugianto pihaknya ingin menertibkan semua kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya secara bertahap, lantaran pihaknya tidak mempunyai banyak sumberdaya personil untuk melakukan hal itu.
“Tim tata ruang kita sangat sedikit, namun pelan tapi pasti akan kita tertibkan, di master plan atau ditata Ruang Kita bisa melihat mana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya. (**)
Comment