Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Mantan Walikota Kendari Suap Izin PT MUI

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, (Sultra) menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkanain Kadir  sebagai tersangka kasus izin PT Midi Utama Indonesia  (PT MUI)

“Berdasarkan fakta penyedikan dan beberapa saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan walikota kendari periode 2017-2022,” kata kasintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Ade menyebut, peran mantan walikota tersebut, meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager  carporate PT MUI

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” Ungkapnya.

Lanjutnya sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” pungkasnya.(**)

Comment