Soal Pemberhentian PJ Bupati Buton Sebagai Staf Ahli, Gubernur Ali Mazi Buka Suara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Akhirnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi buka suara soal pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran sebagai staf ahli.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 474 tahun 2023.

Orang nomor satu di Provinsi Sultra ini mengatakan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap menjalankan amanah dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat. Termasuk harus siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

“Loh kalau sebagai seorang pegawai itukan dia harus tahu posisinya, pertama dia harus bisa merahasiakan dan siap ditempatkan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ali Mazi, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).

“Sudah itu saja ya,” singkat Ali Mazi.

Diketahui Pj Bupati Buton, Basiran diberhentikan dari jabatan sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Ia diberhentikan Gubernur Sultra, Ali Mazi usai agenda rangkaian gebyar HUT Proklamasi, di Pasarwajo Kabupaten Buton, pada Minggu (6/8/2023) lalu.

Pemberhentian Basiran sebagai staf ahli berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 474 tahun 2023. Tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli gubernur provinsi Sulawesi Tenggara.

SK tersebut diteken Ali Mazi, Senin 7 Agustus 2023 atau sehari setelah setelah gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo. Dalam SK tersebut, tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memilih loyalitas, disiplin serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, Gubernur menyebut basiran telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah. Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra.

Saat dikonfirmasi, Basiran mengatakan pemberhentian dirinya sebagai staf ahli berhubungan dengan agenda gebyar HUT Proklamasi. Dimana agenda itu dibuat Pemerintah Kabupaten Buton sebagai rangkaian jelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Di kegiatan tersebut, Basiran memerintah seluruh warga dan ASN untuk menggunakan pakaian merah dan putih sebagai nuansa memperingati hari kemerdekaan.

Tak hanya itu, mantan Kepala BPKAD Sultra ini juga memerintahkan agar rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum dicat warna merah.

Basiran mengungkapkan himbauan itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah agar menyiapkan peringatan HUT Kemerdekaan dengan nuansa merah putih.

Disamping itu juga, imbauan tersebut juga untuk merawat fasilitas umum yang kondisinya cat dindingnya sudah kusam.

“Kan kita disuruh pemerintah pusat untuk merayakan 17 Agustus 2023 ini dengan berbagai kegiatan, penataan lingkungan, pagar yang selama ini tidak pernah dicat kemudian kita cat merah putih lalu ada gebyar proklamasi jalan santai semua baju merah atau celana warna putih,” ungkapnya.

“Jadi hari itu suasana Pasarwajo nuansanya merah putih,” lanjut Basiran.

Basiran menyebut pemberhentian itu karena dicurigai memihak salah satu partai politik setelah membuat kegiatan didominasi dengan nuansa warga merah.

“Dalam SK itu pak gubernur (Ali Mazi) beranggapan bahwa saya memihak salah satu partai berwarna merah,” ucapnya.

Menurutnya alasan keputusan itu tidak sesuai jika membuat kegiatan dengan nuansa warna lain selain merah putih. Apalagi jelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Sehingga keputusan pemberhentian tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik karena tidak sejalan dengan warna partai pimpinan Ali Mazi di Sultra.

Artinya saya tidak menyebut partainya, tapi saya dianggap memihak partai warna merah, bukan membirukan Pasarwajo,” ujarnya.

Lulusan IPDN tahun 1998 kemudian mengadukan Gubenur Ali Mazi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keputusannya menerbitkan SK pemberhentian tersebut.

Selain KASN, aduan tersebut disampaikan ke MenpanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penyalahgunaan kekuasaan sebagai pejabat Gubernur Sultra.

“Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, Menpan RB, dan BKN. Pengaduan saya atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 agustus,” tutupnya. (**)

Comment