BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Drs. Man Arfa, mengadakan rapat dengan nama “Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindak Lanjut dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bombana Tahun 2023”. Rapat ini diadakan di Aula Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bombana.
Rapat ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, di mana stunting telah menjadi isu nasional yang perlu diselesaikan dengan target penurunan sebesar 14% pada akhir tahun 2024.
“Kegiatan diseminasi audit kasus stunting ini sangat penting dilaksanakan untuk penyampaian rekomendasi oleh tim pakar, selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam perbaikan, dan disinergikan pada lini terdepan dengan kerja sama pihak-pihak terkait dalam tahapan audit stunting,” kata Sekda Bombana Man Arfa.
Oleh karena itu, untuk menurunkan prevalensi stunting, diperlukan beberapa tahapan, antara lain audit kasus stunting agar faktor-faktor penyebab yang berisiko dapat diidentifikasi, yang kemudian akan digunakan untuk merencanakan tindakan lanjut.
Sekda Bombana, Man Arfa, dalam sambutannya mengatakan bahwa audit kasus stunting merupakan kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional untuk percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan agar tindakan pencegahan dapat segera dilaksanakan dan menghindari perburukan serta pengulangan kasus stunting di wilayah tersebut.
“Penurunan prevalensi stunting harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak hanya mengandalkan satu pihak saja. Semua pihak harus terlibat, baik dari tingkat pusat maupun sampai ke tingkat desa. Tanpa kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, serta tanpa adanya komitmen yang jelas, program ini tidak akan tercapai,” ungkap Man Arfa.
Selain itu, Kabupaten Bombana telah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain pembentukan tim audit kasus stunting, penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Peran Desa dalam Percepatan Penurunan Stunting, Surat Keputusan Bupati Nomor 406 Tahun 2022 Tentang Penetapan 25 Desa Lokus Stunting Tahun 2022, serta pelaksanaan rapat kerja dan aksi penanganan stunting melalui 8 aksi konvergensi yang melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sektor terkait.
Di akhir sambutannya, Sekda Bombana mengajak dan menghimbau seluruh warga. (**)
Comment