Rutan Kelas IIB Raha Resmi Menghentikan Pemberian Asimilasi Tahanan Rumah

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang pemberian asimilasi di rumah, bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Sesuai SE tersebut, pemberian asimilasi rumah bagi narapidana dan anak di Lapas dan Rutan resmi dihentikan,” kata Kepala Rutan Raha, LM.Masrul, Kamis (6/7/2023).

Masrul menerangkan, berdasarkan bunyi SE tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi.

“Sehingga pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir atau ditiadakan” terangnya.

Dalam tindak lanjut SE itu, lanjut dia, pihaknya langsung memberikan pengarahan dan mensosialisakan pemberhentian pemberian asimilasi dirumah tersebut.

“Berdasarkan keputusan itu, maka perpanjangan pemberian asimilasi di rumah sudah susah, tidak ada lagi atau ditutup serta dihentikan pengusulannya. Jadi untuk saat ini dan seterusnya status narapidana sudah berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya.” pungkasnya. (**)

Comment