Kadis PMD Muna : Kades Jangan Lakukan Pergantian Perangkat Secara Inprosedural

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pergantian perangkat desa oleh kepala desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 24 November 2022 lalu, di beberapa desa menimbulkan polemik serta kegaduhan.

Bahkan, polemik terbaru pergantian perangkat desa di Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, hingga berujung pada aksi penyegelan balai desa, pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengultimatum kepada seluruh Kades agar jangan pernah melakukan pergantian perangkat desa yang sama sekali tidak prosedural.

“Karena dari beberapa laporan yang kami terima, hampir semua desa yang lakukan pergantian perangkat justru tanpa rekomendasi dari camat. Secara formil itu cacat,” tegasnya, Kamis (2/3/2023).

Lanjut mantan Plt Kepala BKPSDM Muna tersebut berpotensi dua hal yakni, pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa saja membatalkan SK, atau opsi kedua sang kades yang bersangkutan dilayangkan surat teguran dengan memberikan tenggang waktu tertentu.

“Tapi secara hukum pembatalan SK Kades tersebut ada dibagian hukum. Kalau tidak salah kita akan merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang sistim Pemerintahan  Daerah,” terang Rustam.

Bahkan hal paling ekstrem jika berkaca pada kasus yang sama di Kabupaten Donggala dan Sigi Sulawesi Tengah, sampai berujung pada pemberhentian kepala desa.

“Jadi kalau para kades tetap tidak mengindahkan mekanisme pergantian sesuai surat penegasan terbaru dari Kemendagri ditanggal 16 Januari 2023, bahwa kades bisa diberhentikan jika tidak mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.

Olehnya itu, ia berharap agar para kades untuk melakukan cara-cara yang normatif, ikuti petunjuk dan aturan main sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai terjadi hal yang lebih fatal. Jangan buat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.” tegas Rustam mengakhiri. (Andik)

Comment